Jumat, 01 Juni 2012

Gambut Rawa Tripa: Berita Acara Dibuat Langsung di Lokasi

Nagan Raya, Kompas --- Berita Acara proses hukum dugaan pembakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dibuat langsung di lokasi (4/5). Penyelesaian hukum lingkungan di lapangan ini melibatkan penyidik dari Markas Besar Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan.
   "Proses hukum penerapan dan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Lingkungan Hidup, kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk menegakkan proses hukum lingkungan," kata penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLH, Bayu Hardjanto di Nagan Raya kemarin.
   Penanganan hukum kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa terindikasi kuat disengaja pada 19 Maret 2012. Pelaku terancam dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
   Shaifuddin Akbar, PPNS KLH lainnya, mengatakan bahwa ancaman penjara minimal 3-10 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. "Tidak ditujukan untuk menentukan siapa pelaku secara fisik pembakar lahan. Namun, pimpinan korporasi perusahaan yang harus bertanggung jawab," kata Shaifuddin.
   Tanggung jawab kebakaran lahan gambut ini ditujukan kepada PT Surya Panen Subur (SPS). Pimpinan Proyek PT SPS 2, Zakaria Lubis yang bertanggung jawab terhadap lokasi kebakaran itu menyatakan, kebakaran lahan tak disengaja.
   Menurut Shaifuddin, pertama kali petugas PT SPS hanya menunjukkan peta area 500 hektar lahan terbakar yang sudah ditanami sawit. Namun, sesuai dengan data citra satelit menunjukkan lebih dari 1.000 hektar terbakar.
   "Seketika itu juga lalu ditunjukkan peta area 600 hektar yang terbakar dan belum ditanami sawit," katanya.

Dugaaan Awal
   Dugaan pembakaran secara sengaja lahan gambut sekitar 1.100 hektar di Rawa Tripa menguat setelah melibatkan penelitian dua ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). "Ada kejanggalan, seperti pemisahan dengan batas lahan milik pihak lain, diduga untuk menghindari penjalaran kebakaran," kata Bambang Hero Saharjo, Dekan Fakultas Kehutanan sekaligus Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB.
   Ia ditemani Basuki Wasis dari Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan IPB. Keduanya mengumpulkan berbagai sampel dari lokasi kebakaran sehari sebelumnya.
   "Kebakaran lahan gambut untuk pengalihan fungsi sebagai kebun sawit, baik disengaja maupun tidak, tetap melanggar hukum," kata Bambang. (NAW)

Sumber : Kompas, 5 Mei 2012, hal 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar