Jumat, 15 Juni 2012

Penilaian Proper: KLH Permudah Perizinan

Jakarta, Kompas --- Kementerian Lingkungan Hidup memudahkan sejumlah perizinan dan rekomendasi sektor swasta yang punya s penanggung jawab usaha menerapkan sistem manajemen pengelolaan lingkungan. Kemudahan ini agar para penanggung jawab usaha menerapakan prinsip bisnis minim polutan.
   Syaratnya, perusahaan peringkat emas dan hijau dalam penilaian proper. Emas dan hijau untuk perusahaan dengan sistem pengelolaan lingkungan baik dan bermanfaat bagi sekitar.
   "Insenstif barupa permohonan perizinan kami permudah. Tak perlu verifikasi lapangan," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, di jakarta, Rabu (13/6) lalu.
   KLH juga memberi rekomendasi agar perusahaan mperoleh keringanan bunga bank. Menteri juga meminta kementerian/instansi tertentu memberi pembebasan pajak impor barang/teknologi yang bermanfaat bagi lingkungan.
   Kemudahan atau dukungan KLH belum bagi perusahaan berstatus biru, merah, dan hitam.
   "Peringkat biru belum dinilai sistem manajemen lingkungannya, jadi belum yakin sistemnya jalan," kata Asisten Deputi Pertambangan, Energi dan Migas KLH Sigit Reliantoro.
   Beberapa perizinan yang dipermudah adalah izin pembuangan limbah cair, pengelolaan limbah B3, dan rekomendasi ekspor-impor bahan kimia. Itu bisa didapat melalui layanan satu atap KLH. (ICH)

Sumber: Kompas, 16 Juni 2012, hal 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar