Minggu, 20 Mei 2012

Tambang Manggarai: Kisah Penyesatan Terus-menerus

   Penerbitan izin usaha pertambangan bagi PT MT keluar tanpa sosialisasi kepada masyarakat dan tanpa surat rekomendasi dua bupati dari dua wilayah yang bakal terkena dampak.
   Akibatnya, muncul dugaan penerbitan izin usaha pertambangan tersebut terkait erat dengan dana politik. Berita ini adalah "berita biasa".
   Kegiatan pertambangan tanpa sosialisasi bukan lagi berita. Ditulis pun tak akan mengubah keadaan. Kejadian akan berulang terus dan terus di berbagai tempat di pelosok Tanh Air. Tak ada lagi pembelaan bagi rakyat.
   Investor mengklaim telah melakukan sosialisasi. Contoh nyata, kisah dari Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
   Di wilayah itu, sosialisasi yang dimaksud investor adalah datang ke lokasi, memasang patok. Jika warga bertanya, mereka menegaskan, "Kami telah mengantongi izin dari pusat." Jika masyarakat tetap menolak, investor akan mengajak "berdialog". Mengutip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, investor mengatakan, "Hak kalian hanya sampai 25 sentimeter di bawah permukaan tanah. Selebihnya milik negara."
   Persoalan pertambangan sesak dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara.
   Pemberitaannya di berbagai media massa telah demikian telanjang, tetapi selalu membentur "tembok kekebalan" pemerintah berbagai level dan sektor. Pemerintah tak peduli lagi.
   Bupati Manggarai Chris Rotok menyatakan, " Saya tak akan mengizinkan usaha pertambangan karena dikhawatirkan mengganggu usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta pariwisata."
   Faktanya, Simon Suban Turkan SVD dari lembaga swadaya masyarakat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice Peace Integrity of Creation) Keuskupan Ruteng menuliskan, "Ada 22 izin per Desember 2011 (di bidang pertambangan). Izin mencakup luas 27.000 hektar (luas Manggarai 191.562 hektar)". Sekitar 14 persen Kabupaten Manggarai dijadikan wilayah pertambangan. Artinya, kerusakan yang diakibatkan jelas jauh lebih luas.
   Mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Emil Salim mengatakan, mineral dan minyak bumi adalah sumber daya terhabiskan. Takkan ada masa depan bagi warga di daerah tambang. Penghidupan mereka lenyap sejak tanah mereka dikeruk. Itulah buah penyesatan demi penyesatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar