Sabtu, 19 Mei 2012

Kasus Rawa Tripa: Pekan Depan, Pemeriksaan Saksi Perusahaan

Jakarta, Kompas --- Penyidik gabungan Kementerian Lingkungan Hidup, Polri dan Kejaksaan Agung, Senin (21/5) dijadwalkan mulai memeriksa saksi-saksi atas pembakaran rawa gambut Rawa Tripa di KAwasan Ekosistem Leuser Aceh. Saksi-saksi itu dari perusahaan PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur 2. Ini tindak lanjut penyidikan di lapangan beberapa waktu lalu.
   "Sekarang pemanggilan pertama untuk saksi-saksi dari kedua perusahaan. Saksi lain nantinya juga dari instansi pemerintah, seperti Pemprov Aceh dan Badan Pertanahan Nasional," ucap Sudariyono, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat di Jakarta.
   Saat masih di Nagan Raya, tim telah memeriksa saksi-saksi warga setempat. Pemberkasan untuk memperkuat temuan penyidik.
    Di lapangan, tim penyidik menemukan areal Rawa Tripa dibersihkan dan dibakar untuk perkebunan sawit. Pembakaran lahan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108. Ancaman penjara minimal 3-10 tahun, denda minimal hingga Rp 10 miliar.
   Selain sisi pidana, penyidik juga menggunakan hukum perdata sebab ada kerusakan lingkungan akibat pembakaran yang merugikan negara. "Jumlah ganti rugi masih kami taksir. Proses perdata ini juga berjalan bersama-sama ranah pidana," ucapnya.
   Kasus Rawa Tripa muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan beberapa LSM di Aceh menggugat Gubernur Aceh karena menerbitkan izin perluasan 1.605 hektar pada areal Kawasan Ekosistem Leuser. Gugatan di PTUN Banda Aceh itu ditolak ma\jelis hakim.
   Kejanggalan pemberian izin ini lalu tercium Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), yang juga Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+. Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto merekomendasikan agar penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, Polri dan Kejaksaan menangani kasus ini.
   Dihubungi Jumat sore, Direktur PT Surya Panen Subur, Eddy Sutjahyo Busirim telah menerima surat pemanggilan sebagai saksi. "Agendanya hari Selsa. Kami pasti hadir dan membawa bukti serta data," ucapnya.
   Ia mengatakan, perusahaannya tak membakar, tetapi jadi korban pembakaran oleh tetangga kebun. Kamis sore, pegawainya di Rawa Tripa bersiaga 24 jam karena terjadi kebakaran di areal PT Kalista Alam.
   " Kami langsung lapor ke polisi dan orang lingkungan hidup setempat untuk melihat sendiri kebakaran yang terjadi," ucapnya.

Tingkatkan koordinasi
   Secara terpisah, Tjokorda Nirarta Samadhi, Koordinator Kelompok Kerja Monitoring Moratorium Satgas REDD+, sepakat kasus Rawa Tripa menjadi jalan kaji ulang areal-areal pada peta moratorium (Peta Indikatif Penundaan Izin Baru) yang telah dikeluarkan.
   Ia merekomendasikan agar sejumlah instansi pemerintah berkoordinasi dan mengawasi. (ICH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar