Jumat, 11 Mei 2012

Energi Terbarukan : Penggunaan Dimulai dari Masyarakat Kota

Jakarta, Kompas -- Ketiadaan subsidi untuk energi terbarukan bukan hambatan untuk pengembangan. Keragaman sumber energi terbarukan berpeluang untuk produksi listrik.
   "Sebagai contoh, pengembangan sumber energi terbarukan dengan sinar matahari bisa dimulai oleh masyarakat di perkotaan," kata Direktur Pusat Pengkajian Energi Universitas Indonesia Iwa Garniwa, Kamis (12/4), di Jakarta..
   Kesulitan pengembangan sel surya karena investasi awal masih mahal. Hal ini disebabkan masih sedikit penggunanya.
   Menurut Iwa, kalau pengembangan energi surya secara masal tak dimulai; biaya akan tetap mahal. Pengembangan bisa dimulai oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi kuat. Meski lebih mahal dibandingkan listrik dari PT PLN (Persero), proyek ini harus dimulai demi nasib bumi.
   Harga listrik sel surya Rp 4.000 per kilowatt jam. Saat ini listrik dari PLN dijual rata Rp 700 per kilowatt jam.
   "Energi terbarukan di daerah terpencil juga masih tetap memiliki peluang," kata Iwan.
   Selama ini listrik di daerah terpencil lebih banyak dipenuhi generator berbahan bakar solar. (minyak fosil). Biaya listriknya di atas Rp 2.400 per kilowatt jam. Harga ini semestinya bisa disaingi oleh energi terbarukan, seperti mikro hidro, biomassa, atau panas bumi.

Biomassa
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kardaya Warnika mengatakan, saat ini sudah diimplementasikan kebijakan kenaikan tarif pembelian listrik dari biomassa. Harga listrik dari biomassa yang semula Rp 600 per killowatt jam dibeli PLN dengan harga Rp 1.000 per kilowatt jam.
   "Prinsip kebijakan kenaikan tarif bukan untuk dinegosiasikan. Ini harus diimplementasikan untuk memulai pemanfaatan energi terbarukan secara optimal," kata Wardaya.
   Menurut dia, penentuan kenaikan tarif jual listrik dari energi terbarukan ke PLN perlu dilanjutkan untuk mikrohidro dan panas bumi. Implementasi lain, seperti energi surya dan energi angin, masih sangat sedikit.
   Menurt Iwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masyarakat diperbolehkan menjual listrik ke PLN. Pengembangan energi terbarukan masih bergantung pada kebijakan pemerintah.

Sumber: Kompas, 13 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar