Rabu, 13 April 2011

Banyak Situ di Bogor Rusak

Bogor, Kompas - Dari 93 situ di Kabupaten Bogor, hanya 44 situ yang dalam kondisi baik, selebihnya kurang baik kondisinya. Lima situ di antaranya dalam kondisi rusak berat sejak dua tahun lalu dan pemerintah setempat tidak bisa berbuat banyak membenahinya.
Kelima situ yang rusak berat adalah Situ Wedana di Desa Cikuda, Parungpanjang; Situ Cimanggis di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede; Situ Cogrek di Desa Cogrek, Kecamatan Ciseeng; Situ Cicau Cigadung di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Kalapanunggal; dan Situ Rawa Jeler di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi.

Kepala Seksi Pemeliharaan Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor Agus RN Naengolan menyampaikan hal ini di Cibinong, Rabu (23/3).Di beberapa situ, banyak bangunan liar milik warga masyarakat yang didirikan di sekitar situ. Bahkan, Situ Kemuning di Kecamatan Bojonggede telah dipagar/dipatok perusahaan pengembang perumahan.
Kondisi situ yang kurang baik umumnya mengalami pendangkalan dan kerusakan pada tanggul ataupun pintu keluar air. Pendakalan situ juga terus terjadi karena minimnya pemeliharaan. Pengerukan situ jarang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pengalihan kewenangan
Menurut Agus, Pemerintah Kabupaten Bogor sebetulnya ingin melakukan pemeliharaan situ-situ tersebut, tetapi terkendala kewenangan. Pasalnya, kewenangan pemeliharaan dan pengelolaan situ ada di pemerintah pusat.
”Wewenang pemeliharaan dan pengelolaannya ada di pemerintah pusat, Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Agus.
Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat melarang atau membongkar begitu saja bangunan yang ada di bantaran situ tersebut meskipun, menurut peraturan, 15 meter dari bibir situ merupakan kawasan hijau. Sampai saat ini pun pihaknya belum mendapatkan data pasti luas dan batas-batas sebuah situ.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap ada payung hukum yang melimpahkan kewenangan pemeliharaan dan pengelolaan situ kepada pemerintah daerah setempat.
”Kami tahu, kalau terjadi apa-apa atas situ, rakyat Bogor yang lebih dahulu kena dampaknya. Namun, untuk melakukan pemeliharaan, kami terbentur di DPRD. Ketika kami mengajukan anggaran untuk itu, DPRD menanyakan kewenangan,” ujarnya.
DPRD tidak bisa meluluskan permohonan dana pemeliharaan situ yang diajukan pemerintah kabupaten walaupun DPRD juga tahu dan ingin situ-situ terpelihara baik.
Banjir dan kekurangan air
Nani Saptariani, Transfering Knowledge Director Rimbawan Muda Indonesia, menilai pemerintah tidak peduli dengan kondisi situ. Buktinya, pemerintah tidak memerhatikan dengan saksama posisi situ ketika memberi izin pembangunan kawasan perumahan. Masyarakat juga tidak peduli karena kurang mendapat penjelasan mengenai fungsi situ bagi lingkungan hidup dan sosial.
”Situ penting untuk penyediaan air tawar dan pengendalian hidrologi tanah. Tidak ada situ, air akan lari ke mana-mana dan berpotensi mendatangkan banjir saat musim hujan dan kekurangan air pada musim kemarau,” tuturnya. (rts)
(Sumber: Kompas 24 Maret 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar