Kamis, 17 Maret 2011

Perlindungan Masyarakat Adat Kabur

Jakarta, Kompas - Perundingan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) belum memastikan bentuk perlindungan bagi masyarakat adat terkait pemanfaatan sumber daya genetika yang dikelola masyarakat adat. Pemberlakuan hak atas kekayaan intelektual dalam penggunaan sumber daya genetika berisiko mengurangi akses masyarakat adat.

Asisten Deputi Urusan Perjanjian Internasional Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, perundingan para pihak WIPO, Desember 2010, belum menyepakati jenis hukum hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk penggunaan sumber daya genetika oleh masyarakat adat.

Masyarakat adat secara tradisional menggunakan banyak sumber daya genetika untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya, penggunaan berbagai tanaman untuk obat tradisional mereka, seperti temulawak atau kunyit.

Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati mendefinisikan itu sebagai keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain, serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragaman; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem.

”Bagaimana menjamin hak masyarakat adat dengan hukum paten yang memberi pengakuan HAKI individual, sementara masyarakat adat cenderung komunal. HAKI memberikan keuntungan ekonomis bagi pemegang hak, tetapi bagaimana agar HAKI juga bermanfaat bagi masyarakat adat yang mengonservasi berbagai sumber daya genetika yang potensial diteliti dan dikembangkan,” kata Vivien di Jakarta, Senin (10/1).

Pada Oktober 2010, para pihak Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati yang bertemu di Nagoya, Jepang, menyepakati penerapan asas access and benefit sharing, yaitu memberikan akses dan keuntungan negara asal sebuah keanekaragaman hayati yang dimanfaatkan negara lain. Perundingan WIPO terkait pengaturan HAKI itu akan dilanjutkan pada 28 Februari-4 Maret 2011 di Geneva, Swiss.

Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera, Tejo Wahyu Jatmiko, menyatakan, pemberlakuan HAKI dalam pemanfaatan sumber daya genetika akan mengurangi bahkan berisiko menutup akses masyarakat adat terhadap sumber daya genetika bersangkutan. (ROW)

(Sumber: Kompas, 11 Maret 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar