Tampilkan postingan dengan label gambut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gambut. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Juni 2012

Gambut Rawa Tripa: Berita Acara Dibuat Langsung di Lokasi

Nagan Raya, Kompas --- Berita Acara proses hukum dugaan pembakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dibuat langsung di lokasi (4/5). Penyelesaian hukum lingkungan di lapangan ini melibatkan penyidik dari Markas Besar Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan.
   "Proses hukum penerapan dan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Lingkungan Hidup, kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk menegakkan proses hukum lingkungan," kata penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLH, Bayu Hardjanto di Nagan Raya kemarin.
   Penanganan hukum kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa terindikasi kuat disengaja pada 19 Maret 2012. Pelaku terancam dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
   Shaifuddin Akbar, PPNS KLH lainnya, mengatakan bahwa ancaman penjara minimal 3-10 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. "Tidak ditujukan untuk menentukan siapa pelaku secara fisik pembakar lahan. Namun, pimpinan korporasi perusahaan yang harus bertanggung jawab," kata Shaifuddin.
   Tanggung jawab kebakaran lahan gambut ini ditujukan kepada PT Surya Panen Subur (SPS). Pimpinan Proyek PT SPS 2, Zakaria Lubis yang bertanggung jawab terhadap lokasi kebakaran itu menyatakan, kebakaran lahan tak disengaja.
   Menurut Shaifuddin, pertama kali petugas PT SPS hanya menunjukkan peta area 500 hektar lahan terbakar yang sudah ditanami sawit. Namun, sesuai dengan data citra satelit menunjukkan lebih dari 1.000 hektar terbakar.
   "Seketika itu juga lalu ditunjukkan peta area 600 hektar yang terbakar dan belum ditanami sawit," katanya.

Dugaaan Awal
   Dugaan pembakaran secara sengaja lahan gambut sekitar 1.100 hektar di Rawa Tripa menguat setelah melibatkan penelitian dua ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). "Ada kejanggalan, seperti pemisahan dengan batas lahan milik pihak lain, diduga untuk menghindari penjalaran kebakaran," kata Bambang Hero Saharjo, Dekan Fakultas Kehutanan sekaligus Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB.
   Ia ditemani Basuki Wasis dari Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan IPB. Keduanya mengumpulkan berbagai sampel dari lokasi kebakaran sehari sebelumnya.
   "Kebakaran lahan gambut untuk pengalihan fungsi sebagai kebun sawit, baik disengaja maupun tidak, tetap melanggar hukum," kata Bambang. (NAW)

Sumber : Kompas, 5 Mei 2012, hal 13

Jumat, 25 Mei 2012

Lahan Gambut: Hentikan Pembabatan di Rawa Tripa

Nagan Raya, Kompas --- Pembukaan kebun kelapa sawit di hutan gambut Rawa Tripa membuat warga di kawasan itu dicekam kecemasan. Akibat ekspansi kebun sawit, banyak warga kehilangan mata pencaharian, ancaman banjir meningkat, air bersih sulit didapat, dan suhu udara meningkat.
   "Pembukaan lahan di Rawa Tripa harus dihentikan. Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan sawit yang terus membuka lahan," kata Suratman, warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Darul Makmur, Sabtu (12/5).
   Sejak tahun 1980-an, sebagian besar kawasan gambut Rawa Tripa dikuasai perusahaan perkebunan sawit dengan hak guna usaha. Beberapa perusahaan memiliki lahan seluas 3.000-13.000 hektar. Kondisi ini menyebabkan luas Rawa Tripa yang semula 62.000 ha tinggal 11.504,3 ha. Padahal, Rawa Tripa ditetapkan sebagai bagian Kawasan Ekosisyem Leuser.
   Suratman menambahkan, pembukaan kebun sawit merusak lahan pertanian warga. Sebab kesuburan tanah turun, cuaca makin panas dan irigasi mati karena kurang hujan lokal.
   Saino (35), warga Desa Panton Bayu, menuturkan, sejak beberapa tahun terakhir, air bersih sulit didapat. Sebaliknya, banjir makin parah.
   Koordinator Program Rawa Tripa Yayasan Ekosistem Lestari Halim Gurning menyatakan, selain masalah lingkungan, persoalan yang juga mengancam adalah konflik sosial antara perusahaan sawit dan warga. Jika tak segera diatasi, bisa berkembang menjadi konflik berdarah, seperti Mesuji.
   Kepala Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nagan Raya Akmaizar mengatakan, penghentian pembukaan lahan menjadi kewenangan BPN, bukan dishutbun.
   Dalam siaran pers, Satgas Kelembagaan REDD+ menyampaikan apresiasi kepada semua kementerian dan lembaga penegak hukum atas kesigapan menangani dugaan pelanggaran hukum di Rawa Tripa. (HAN)

Sumber: Kompas, 15 Mei 2012, hal 13

Sabtu, 19 Mei 2012

Kasus Rawa Tripa: Pekan Depan, Pemeriksaan Saksi Perusahaan

Jakarta, Kompas --- Penyidik gabungan Kementerian Lingkungan Hidup, Polri dan Kejaksaan Agung, Senin (21/5) dijadwalkan mulai memeriksa saksi-saksi atas pembakaran rawa gambut Rawa Tripa di KAwasan Ekosistem Leuser Aceh. Saksi-saksi itu dari perusahaan PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur 2. Ini tindak lanjut penyidikan di lapangan beberapa waktu lalu.
   "Sekarang pemanggilan pertama untuk saksi-saksi dari kedua perusahaan. Saksi lain nantinya juga dari instansi pemerintah, seperti Pemprov Aceh dan Badan Pertanahan Nasional," ucap Sudariyono, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat di Jakarta.
   Saat masih di Nagan Raya, tim telah memeriksa saksi-saksi warga setempat. Pemberkasan untuk memperkuat temuan penyidik.
    Di lapangan, tim penyidik menemukan areal Rawa Tripa dibersihkan dan dibakar untuk perkebunan sawit. Pembakaran lahan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108. Ancaman penjara minimal 3-10 tahun, denda minimal hingga Rp 10 miliar.
   Selain sisi pidana, penyidik juga menggunakan hukum perdata sebab ada kerusakan lingkungan akibat pembakaran yang merugikan negara. "Jumlah ganti rugi masih kami taksir. Proses perdata ini juga berjalan bersama-sama ranah pidana," ucapnya.
   Kasus Rawa Tripa muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan beberapa LSM di Aceh menggugat Gubernur Aceh karena menerbitkan izin perluasan 1.605 hektar pada areal Kawasan Ekosistem Leuser. Gugatan di PTUN Banda Aceh itu ditolak ma\jelis hakim.
   Kejanggalan pemberian izin ini lalu tercium Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), yang juga Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+. Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto merekomendasikan agar penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, Polri dan Kejaksaan menangani kasus ini.
   Dihubungi Jumat sore, Direktur PT Surya Panen Subur, Eddy Sutjahyo Busirim telah menerima surat pemanggilan sebagai saksi. "Agendanya hari Selsa. Kami pasti hadir dan membawa bukti serta data," ucapnya.
   Ia mengatakan, perusahaannya tak membakar, tetapi jadi korban pembakaran oleh tetangga kebun. Kamis sore, pegawainya di Rawa Tripa bersiaga 24 jam karena terjadi kebakaran di areal PT Kalista Alam.
   " Kami langsung lapor ke polisi dan orang lingkungan hidup setempat untuk melihat sendiri kebakaran yang terjadi," ucapnya.

Tingkatkan koordinasi
   Secara terpisah, Tjokorda Nirarta Samadhi, Koordinator Kelompok Kerja Monitoring Moratorium Satgas REDD+, sepakat kasus Rawa Tripa menjadi jalan kaji ulang areal-areal pada peta moratorium (Peta Indikatif Penundaan Izin Baru) yang telah dikeluarkan.
   Ia merekomendasikan agar sejumlah instansi pemerintah berkoordinasi dan mengawasi. (ICH)